FAQ
Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :
Q : Apa syarat perekaman E-KTP ?
A : Syarat perekaman E-KTP adalah membawa fotocopy KK
Q : Apa syarat pembuatan IKD ?
A : Syarat pembuatan IKD adalah membawa E-KTP dan Smartphone (Android)
Q : Bagaimana mekanisme / prosedurnya ?
A :
1. Pemohon mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
2. Menunggu antrian (jika ada)
3. Melakukan perekaman KTP/ IKD diruangan yang telah disediakan
4. Pengambilan KTP ke Kecamatan Wedi, 3-5 hari setelah perekaman
Q : Bagimana cara untuk pengaduan ke Kecamatan ?
A :
Mekanisme Pengaduan:
1. Datang langsung ke Kecamatan Kalikotes;
2. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;
3. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;
4. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;
5. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini:
Web : trucuk.klaten.go.id
IG : @kec_trucuk
email : kec.trucuk@klaten.go.id
SP4N : https://lapor.go.id/
HP/WA :0851-3809-8189
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Semarak Kemerdekaan Karnaval Budaya
Depan Rumah Ifnu Ari Mandong
Camat 13.00 -
Karnaval Kreasi
Perempatan Fafa Trucuk
Camat 13.00 -
Puncak Perayaan HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Klaten ke-221
Alun-alun Klaten
Kasi Tapem 19.00 -
Puncak Festival Antikorupsi
Alun-alun Klaten
Kasi Tapem 19.00 -
Bersih Dusun Pagelaran Wayang Kulit
Gayam, Puluhan
Camat 22.00
Popular Posts
-
Wisata Klaten: Makam Ronggowarsito
admintrucuk Feb 23, 2021 3932
-
Makam Ronggowarsito Kecamatan Trucuk
admintrucuk Feb 23, 2021 1527
-
Permohonan Informasi
admintrucuk Jan 1, 2021 1204
-
Pengajuan Keberatan
admintrucuk Jan 1, 2021 1181